Di Karawang, misalnya, harga yang ditetapkan berada di atas US$9,5 per million british thermal unit (MMBtu). Harga gas baru yang ditetapkan perusahaan untuk pelaku industri di Tangerang lebih tinggi, yakni mencapai US$10 per MMBtu. Bahkan, di Medan lebih dari US$10,5 per MMBtu.
Lebih jauh Djoko berharap PGN tak menaikkan harga gas industri karena akan menyulitkan industri dalam negeri dengan tambahan biaya produksi tersebut. "Kalau harga gas naik, kan biayanya jadi naik. Nanti tidak bisa bersaing kalau (produknya) diekspor dengan produk yang sama dari negara lain," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam. Ia meminta PGN menunda kenaikan tarif gas industri karena daya saing industri nasional di pasar global bakal langsung jeblok.
Dari hitungannya, dengan kenaikan tarif gas industri, cita-cita pemerintah untuk masuk peringkat 10 besar ekonomi terbesar dunia pupus. Ia malah mengusulkan agar tarif gas industri turun ke level US$7—US$8 per MMBtu.
Khayam mengatakan pada 2017—2018 kementerian yang mengawasi tarif gas masih ragu untuk menurunkan harga gas. Adapun, kementerian yang mengawasi tarif gas adalah Kementerian Koordinator bidan Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Saat ini Kementerian bidang Perekonomian masih mengkaji langkah-langkah yang dapat menurunkan harga gas di dalam negeri bersama Bank Dunia. Khayam berharap hasil kajian tersebut akan keluar pada rapat koordinasi sebelum bulan Desember.
BISNIS