Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.
Belakangan, Sofyan mengatakan penghapusan ini baru sebatas wacana karena harus menampung pandangan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang, mengatakan saat ini masih menampung masukan dari berbagai pihak terkait rencana ini. “Makanya sekarang dilepas dulu ke publik, banyak yang pro dan kontra,” kata dia.
Budi juga mengakui banyak masalah dalam pelaksanaan IMB selama ini. Sebab, penggunaan IMB selama ini menjadi permainan oleh sekelompok orang. Sehingga, kata Budi, Sofyan melihat apakah bisa izin ini diubah menjadi semacam standarisasi bangunan tersebut. “Itu pikiran Pak Menteri, bisa diganti sebagai standar saja,,” kata dia.