TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh menyesalkan keputusan pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menyebutkan para anggota legislatif periode 2014 - 2019 tidak merekomendasikan dan menyepakati kenaikan iuran BPJS tersebut.
Oleh karena itu, kata Nihayatul, menyatakan DPR akan mendalami hal ini dan memanggil BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. “Sebenarnya bagaimana skema yang mereka diskusikan di internal BPJS, kenaikannya seperti apa, apakah kenaikannya itu sudah bisa menanggulangi yang selama ini kekurangan dananya sangat besar sekali," ujarnya, Rabu, 30 Oktober 2019.
Tak hanya itu, DPR juga akan mengkaji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal berimbas pada perbaikan fasilitas dan perbaikan pelayanan kesehatan yang diberikan. Sebab, menurut Nihayatul, DPR tak mau kenaikan iuran hanya untuk menutupi defisit keuangan lembaga tersebut.
Nihayatul menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan seharusnya diimbangi dengan perbaikan pelayanan. “Masyarakat sangat membutuhkan BPJS itu. Kita berharap BPJS ini stabil dan kita berharap periode 2019 - 2024 ini bisa memberikan solusi yang terbaik untuk pelayanan BPJS ke depannya,” ucapnya.
Pernyataan ini menanggapi dikeluarkannya Peraturan Presiden atau Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 itu berisi tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan hingga 100 persen.
Berdasarkan Pasal 34 aturan itu, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta setiap bulan. Sementara itu peserta iuran BPJS kelas I melonjak dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta setiap bulan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berlaku per 1 Januari 2020.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta para menteri menjelaskan kepada masyarakat agar mengerti alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia mewanti-wanti jangan sampai Indonesia seperti Republik Cile yang dilanda unjuk rasa besar karena masyarakat protes kenaikan tarif transportasi.
"Ini harus kita baca dan jadikan pengalaman, kita harus waspada sejak awal," katanya dalam pengantar rapat terbatas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Menurut Jokowi, jika menteri tidak mampu memberikan pernyataan yang jelas terkait hal ini, maka masyarakat akan melihat pemerintah sedang membebani warganya. Jokowi ingin masyarakat tahu jika pemerintah telah menggratiskan biaya pengobatan terhadap 96 juta orang pada 2019 dan menggelontorkan Rp 41 triliun untuk mensubsidi BPJS Kesehatan. "Rakyat harus mengerti ini. Ini angka yang besar sekali," ujarnya.
BISNIS | AHMAD FAIZ