Tempo.Co, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan audiensi bersama perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Rabu, 30 Oktober 2019. Dalam audiensi tersebut, Edhy mengaku mendapat masukan, salah satunya soal perkapalan.
“Ada yang mengadu, bikin kapal dari luar, habis investasi banyak, dulu dapat izin bikin, sekarang tidak diberi izin lagi. Padahal izinnya kapalnya tidak tangkap di perairan Indonesia, melainkan di perairan lepas (highseas). Nah, aduan seperti ini misalnya juga harus kita sikapi dengan baik,” kata Edhy Prabowo, dilansir dari keterangan tertulis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 31 Oktober 2019.
Pada periode pemerintahan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memang melarang adanya kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Aturan moratorium pertama kali diterapkan pada 3 November 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Eks Asing.
Edhy mengatakan beberapa waktu ke depan, KKP akan mengintensifkan komunikasi dua arah dengan para stake holder kelautan dan perikanan. Hasilnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Ke depannya pun, ia berjanji akan selalu melibatkan nelayan baik itu perorangan maupun asosiasi dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Karena itu, Edhy mengatakan dirinya menerima berbagai masukan, saran, dan aduan terkait budidaya perikanan, perizinan kapal tangkap maupun kapal angkut ikan, industri rumput laut, industri pengalengan, pembiayaan industri, dan sebagainya.
“Kami akan mendengar langsung semua permasalahan dari para pengusaha, para nelayan terutama, termasuk asosiasi yang mewakili nelayan tangkap, nelayan budidaya, pembudidaya rumput laut, petambak garam. Apa masalah yang mereka hadapi, akan dicarikan jalan keluarnya,” tutur Edhy Prabowo.
Setelah menampung masukan dari nelayan dan stake holder perikanan lainnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengkaji aturan secara detail dari sisi hukum, akademis, maupun teknologi. “Kami akan sinkronkan landasan hukum, landasan akademis, dan fakta di lapangan. Ini harus disatukan, tidak boleh saling bertabrakan,” kata Edhy Prabowo.
Sementara itu, Ketua Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menyebut, berbagai masukan yang disampaikan kepada KKP merupakan upaya untuk memperlancar investasi dan mendorong geliat ekspor. “Pak Menteri menerima masukan tersebut, kemudian akan dievaluasi dan memanggil lagi semua stakeholder lain, sehingga menghasilkan keputusan yang win-win solution,” ujarnya.