TEMPO.CO, Jakarta -Sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar jabatan eselon di kementerian dipangkas, kebijakan penyederhanaan eselon ini dimulai per November 2019 besok. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi sebagai role model, akan menjadi kementerian pertama yang menjalankan pemangkasan eselon.
"Jadi bulan ini untuk Kemenpan akan memindahkan eselon III dan IV menjadi analis kebijakan. Kemenpan dulu sebagai role model," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2019.
Menurut Rini, ada beberapa kriteria umum yang bisa dialihkan, misalnya jabatan melaksanakan analisis dan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi pemantauan kebijakan, tugas teknis tertentu, tugas teknis yang sesuai jabatan fungsional, serta tidak berkedudukan sebagai kepala satuan kerja.
Rini menyatakan sudah menyiapkan langkah-langkah mengenai target penyesuaian jabatan fungsional dari eselon III dan IV. Salah satunya dengan pemetaan fungsi organisasi yang relevan dengan jabatan fungsional.
Namun, menurut Rini, hal itu perlu didiskusikan lebih panjang karena harus melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang punya organisasi di level eselon III dan IV. Setelah itu dilakukan pemilihan jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan. "Karena ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," ucap Rini.
Sebanyak 400 ribu pegawai negeri sipil akan terdampak pemangkasan jabatan eselon III dan IV. "Jabatan di ASN ada jabatan struktural. Jadi ada eselon I, II, III, IV, dan V. Ini totalnya 460 ribu. Nah, kalau kita melihat eselon III, IV, dan V ada kurang lebih 400 ribuan," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Data per 30 Juni 2019 menunjukkan jumlah PNS Indonesia saat ini sekitar 4,2 juta. Dengan komposisi 11 persen atau 460 ribu menempati jabatan struktural, 15 persen jabatan teknis dan kesehatan, 35 persen guru, dan 39 persen jabatan pelaksana atau administrasi.
Untuk jabatan struktural, pemangkasan jabatan dilakukan untuk merampingkan birokrasi. Sehingga, nantinya jabatan struktural hanya diisi oleh eselon I dan II. Adapun eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional. "Komposisi sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa ASN harus berkeahlian. Harus spesifik. Artinya kita harus meningkatkan yang 15 persen itu," kata Setiawan.