TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mendapat pelayanan penuh ketimbang asuransi swasta. "Ini terus dilakukan perhitungan berapa sih level dari premi yang sesuai. Nah, sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar berapa," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Suahasil menuturkan, dengan premi BPJS yang dibayarkan tiap bulan, masyarakat mendapat perlindungan kesehatan secara penuh. Jika tarif baru iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan, semestinya masyarakat bisa menyandingkan dengan manfaat yang didapat.
"Kita kan bayar itu mendapat sesuatu. Nah yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full ditanggung," kata dia.
Apalagi, kata Suahasil, peserta BPJS yang membayar iuran maupun penerima bantuan iuran juga mendapatkan pelayanan penuh melalui fasilitas kesehatan. Menurut dia, penyesuaian tarif iuran tak hanya berdampak pada penerimaan perusahaan BPJS. Tetapi juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong. "Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan."
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditandatangani pada 24 Oktober dan beredar pada 28 Oktober 2019.
Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Tempo dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, beleid ini salah satunya mengubah besaran iuran bagi peserta. Kenaikan berlaku untuk semua peserta, mulai peserta bantuan iuran atau PBI hingga peserta mandiri.
Dalam beleid dijelaskan, iuran PBI meningkat dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran PBI ditanggung APBN dan APBD mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan akan naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Adapun kelas II meningkat dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, peserta kelas I naik Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kenaikan iuran ini mulai efektif pada 1 Januari 2020.