Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Iuran BPJS, Wamenkeu: Kalau Asuransi Swasta Bayar Berapa

image-gnews
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di Kompleks Istana Kepresidenan, jelang pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di Kompleks Istana Kepresidenan, jelang pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mendapat pelayanan penuh ketimbang asuransi swasta. "Ini terus dilakukan perhitungan berapa sih level dari premi yang sesuai. Nah, sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar berapa," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Suahasil menuturkan, dengan premi BPJS yang dibayarkan tiap bulan, masyarakat mendapat perlindungan kesehatan secara penuh. Jika tarif baru iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan, semestinya masyarakat bisa menyandingkan dengan manfaat yang didapat.

"Kita kan bayar itu mendapat sesuatu. Nah yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full ditanggung," kata dia.

Apalagi, kata Suahasil, peserta BPJS yang membayar iuran maupun penerima bantuan iuran juga mendapatkan pelayanan penuh melalui fasilitas kesehatan. Menurut dia, penyesuaian tarif iuran tak hanya berdampak pada penerimaan perusahaan BPJS. Tetapi juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong. "Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan."

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditandatangani pada 24 Oktober dan beredar pada 28 Oktober 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Tempo dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, beleid ini salah satunya mengubah besaran iuran bagi peserta. Kenaikan berlaku untuk semua peserta, mulai peserta bantuan iuran atau PBI hingga peserta mandiri.

Dalam beleid dijelaskan, iuran PBI meningkat dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran PBI ditanggung APBN dan APBD mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan akan naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Adapun kelas II meningkat dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, peserta kelas I naik Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kenaikan iuran ini mulai efektif pada 1 Januari 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

32 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

3 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

4 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

5 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

14 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

14 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

17 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

18 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

19 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

21 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.