TEMPO.CO, Jakarta - PT Indonesia AirAsia Tbk. menambah jumlah Komisarisnya menjadi 5 orang dari sebelumnya tiga orang. Komisaris Utama Indonesia AirAsia Dendy Kurniawan menuturkan, penambahan jumlah komisaris itu dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan internal perusahaan dan memastikan tata kelola berjalan baik.
"Supaya pengawasan lebih bagus, to make sure compliance, good corporate governance and operational excellence," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu 30 Oktober 2019.
Dendy membenarkan kini posisi barunya sebagai Komisaris Utama AirAsia, menggantikan Pin Haris. Sedangkan posisinya sebagai Direktur Utama digantikan oleh Veranita Yosephin.
Kebalikan dengan jumlah dewan komisaris AirAsia yang meningkat dari tiga menjadi lima orang, jumlah kursi dewan direksi malah menyusut dari lima menjadi empat orang.
Perubahan jajaran komisaris dan direksi emiten dengan kode saham CMPP ini berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai penggantl dan Rapat Umum Pemegang Saham PT Indonesia AirAsia No.10 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris telah disetujui pergantian direksi dan komisaris tersebut.
"Tidak terdapat dampak yang material baik dari segi operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha Emiten atau perusahaan publik. Namun, karena perseroan adalah perusahaan publik yang sahamnya tercatat di IDX dan diawasi oleh OJK maka perseroan berkewajiban untuk menyampaikan infomasi ini kepada OJK, lDX dan Publik," ungkap keterbukaan di bursa efek.
Pergantian Komisaris dan Direksi AirAsia tersebut sebagai berikut:
Komisaris Utama : DENDY KURNIAWAN
Komisaris : PIN HARIS
Komisaris : KAMARUDIN BIN MERANUN.
Komisaris : MUHAMAD KERRY ADRIANTO
Komisaris : THARUMALINGAM KANAGALING
Direktur Utama : VERANITA YOSEPHIN.
Direktur : WURI SEPTIAWAN.
Direktur : HERU SUSILO.
Direktur : RADEN ACHMAD SADIKIN
BISNIS