TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut aturan safeguard yang akan melindungi iklim industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri telah rampung diproses dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan. Ia mengatakan perancangan beleid itu sudah final dan diteken oleh Menteri Perdagangan.
"Sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Untuk beberapa komponen dari safeguard sudah ada di aturan itu," ujar Agus saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.
Agus memastikan regulasi safeguard akan langsung efektif sejak diterbitkan oleh kementerian terkait. Meski memastikan telah resmi dirilis, mantan Menteri Sosial itu tidak mendetailkan nomor registrasi peraturan yang dimaksud, termasuk besaran safeguard dan poin-poin turunan yang ada di dalamnya.
Ke depan, ia memastikan aturan ini akan menuntun industri TPT menemui titik terang. Adapun skema perlindungan iklim industri tekstil dan produk tekstil atau TPT melalui safeguard ini sebelumnya dicanangkan setelah impor produk serupa membanjiri Tanah Air. Beberapa waktu lalu, sejumlah produsen mendesak pemerintah membentuk skema safeguard.
Masalah serupa dikuatkan temuan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI menggelar investigasi adanya lonjakan impor produk tekstil kepada dewan Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN).
Dalam hasil investigasi tersebut, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor sejumlah produk tekstil dari Tiongkok. KPPI lantas merekomendasikan ada beberapa produk yang akan dikenakan safeguard.
Di antaranya enam harmonized system (HS) produk impor benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. Lalu, 107 nomor HS impor kain dan delapan nomor HS terhadap impor tirai.
Sebelum aturan diterbitkan, skema safeguard digodok oleh PKN. Beberapa pihak yang tergabung dalam PKN ini secara rinci terdiri atas Kemendag, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Perindustrian.
Penggodokan besaran safeguard tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Agus menjelaskan, untuk mengoptimalkan aturan safeguard, pihaknya akan bekerja sama dengan Bea Cukai. Bea Cukai terlibat mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya roduk yang tercatat terimbas safeguard.
Agus optimistis industri TPT moncer kemudian hari. Ia mengklaim, saat ini iklim industri ini tumbuh sekitar 20 persen. Pertumbuhan industri tekstil secara umum setara dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | KORAN TEMPO