TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mencatat ada 88 kabupaten atau kota yang masuk ke dalam daerah rentan rawan pangan. Kesimpulan itu didapat dari hasil pemetaan yang dilakukan Kementan pada Tahun 2018. Akhir tahun ini, pemetaan tersebut akan mulai dilakukan kembali.
"Dari 88 kabupaten itu, jangan dianggap bahwa dalam seluruh titik kabupaten itu rentan. Artinya, ada titik-titik di 88 kabupaten, daerahnya itu sebagian besar di Indonesia Timur," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Penentuan status tersebut, kata Agung, didasari oleh sembilan kriteria, antara lain dengan meninjau rasio konsumsi normatif per kota terhadap ketersediaan pangan, persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Selain itu, persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan yang lebih dari 65 persen terhadap total pengeluaran juga menjadi indikator kerawanan pangan.
Persentase rumah tangga tanpa akses listrik, rata-rata lama sekolah perempuan umur di atas 15 tahun, persentase rumah tangga tanpa akses air bersih, dan rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk juga menjadi dasar penilaian. Kriteria lainnya adalah prevalensi balita stunting dan angka harapan hidup pada saat lahir
Dengan jumlah tersebut, ujar Agung, maka daerah yang rentan rawan pangan mencapai 17,1 persen dari total kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Adapun 426 kabupaten/kota lainnya atau sekitar 82,9 persen sudah masuk ke kategori tahan pangan.
"Amanat kepada kami, tidak boleh ada wilayah yanng tidak tahan pangan, jadi 17 persen ini juga harus kami bebaskan dengan menyesuaikan tahapan yang telah disusun," ujar dia.
Menurut Agung, kajian untuk pengentasan persoalan itu sudah dimulai sejak pertengahan tahun. Beberapa program yang disiapkan, misalnya pengembangan kawasan rumah pangan lestari, pengembangan korporaso usaha tani, serta pengembangan industri pangan.
Untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan, Kementan juga meneken perjanjian kerja sama dengan enam Kementerian dan Lembaga. Mereka antara lain Direktorat Jenderal Kesehatan masyarakat Kementerian Kesehatan, Ditjen Pembangungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu Kemendes PDTT, Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kepala Pusat Laboratorium Ketahanan Nasional.