TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan untuk 121 pos tarif impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Tarif bea masuk tambahan ini merupakan tindakan pengamanan sementara atau BMTPS terhadap impor TPT yang ditengarai terus meningkat.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan dalam pembahasan dengan para pelaku industri TPT baik hulu maupun hilir, pengenaan BMTPS akan dikenakan kepada 121 pos tarif produk TPT. Produk ini mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.
"Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengenakan BMTPS atas impor produk TPT, saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu-hilir TPT," kata Nasruddin kepada Bisnis.com, Selasa 29 Oktober 2019.
Kendati tak menjelaskan secara spesifik kapan kebijakan ini akan diterapkan, Nasruddin menambahkan selain bertujuan perlindungan terhadap industri hulu, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah juga tetap mempertimbangkan kepentingan industri hilir maupun harga di tingkat konsumen.
Menurut Nasruddin, konsep pengenaan tarif bea masuk tindakan pengamanan ini merupakan bea masuk tambahan dari bea masuk umum (MFN. Sehingga, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan biaya bagi industri hilir (garmen).
Adapun dalam rangka perlindungan industri hulu tekstil dalam negeri dari tindakan perdagangan unfair trade atas produk impor, pemerintah melalui Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan dua kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Pertama, implementasi PMK No. 114/PMK.010/2019 tanggal 5 Agustus 2019 yakni BMAD atas impor produk serat staple sintetik Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Cina, dan Taiwan dengan besaran tarif 5,8 - 28,5 persen yang berlaku selama 3 tahun. Pengenaan BMAD ini telah diberlakukan sejak 2010.
Kedua, PMK No. 115/PMK.010/2019 tanggal 6 Agustus 2019 terkait BMAD atas impor produk benang filamen sintetik Spin Drawn Yarn (SDY) dari Cina dengan besaran tarif 5,4 - 15 persen yang berlaku selama 3 tahun.
BISNIS