TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana redenominasi mata uang rupiah belum sedikit pun dibahas oleh pemerintah. "Kami belum bahas dengan Bank Indonesia maupun dengan Kabinet," ujar Sri Mulyani usai menjadi pembina upacara peringatan ke-73 Hari Oeang di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.
Sri Mulyani tak menjelaskan rencana redenominasi rupiah itu lebih lanjut. Padahal, topik ini telah dibicarakan berulang-ulang setiap tahun pada peringatan Hari Oeang.
Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit dalam mata uang rupiah. Rencana ini sudah digulirkan otoritas moneter pada 2010 sejak lembaga itu dipimpin Darmin Nasution.
Kemudian pada 2013, naskah rancangan undang-undang (RUU) tentang redenominasi bernama RUU Perubahan Harga Rupiah selesai. Rencana pengajuan RUU itu kembali bergulir pada 2017.
Namun pemerintah masih bergeming untuk tetap mengajukan rencana redenominasi ke parlemen. Pada 2017, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan tidak mengajukan RUU Redenominasi ke DPR karena otoritas fiskal lebih mengutamakan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mantan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, dua tahu lalu sudah menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah mengajukan RUU terkait dengan redenominasi ke DPR. Pertimbangan Agus kala itu ialah kondisi ekonomi dan politik pada 2017 sudah stabil dan kondusif untuk membahas redenominasi.
Menurut Bank Indonesia, diperlukan masa transisi tujuh tahun untuk redenominasi sebelum Indonesia benar-benar memberlakukan pecahan mata uang baru.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA