"Kalau sekarang KPK terlibat, ini supaya main dari tingkat pencegahan. Semua investasi di bawah saya akan seperti itu sehingga KPK punya peran luas dalam pencegahan yangg payungnya di pemerintah," ujar Luhut.
Luhut berujar, KPK bisa segera menindak perusahaan seumpama terbukti memanipulasi kuota ekspor. Namun, penindakan itu mesti dilakukan dengan bukti. Adapun pihak yang melanggar bakal terancam sanksi pidana. "Sanksinya pidana. Jadi jangan macam-acam karena KPK terlibat," katanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa pengusaha tambang nikel sepakat untuk tidak lagi melakukan ekspor bijih mentah (ore) nikel. Ia mengemukakan kesepakatan itu merupakan salah satu upaya untuk memfokuskan minerba pada hilirisasi.
"Ini lahir atas sebuah pemikiran bijak dan kajian mendalam dimana kita cinta negara, kita ingin berdaulat untuk kelola hasil bumi," katanya.
Bahlil optimistis bahwa nikel mampu diolah anak bangsa untuk menjadi bahan jadi yang akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi negara. Dia juga tidak khawatir kesepakatan moratorium ekspor itu mendapat protes negara luar, mengingat sifat bisnis yang dinamis.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA