TEMPO.CO, Jakarta -Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada awal 2020 diyakini tidak akan mempengaruhi laju inflasi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui seusai acara Festival Transformasi 2019 di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2019.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan CHT merupakan salah satu dari sekian banyak komponen penghitungan inflasi. Pihaknya akan terus melakukan monitor terhadap seluruh indikator-indikator itu, termasuk konsumsi rokok.
Kendati demikian, dirinya optimistis kenaikan CHT tidak akan berdampak terhadap laju inflasi pada 2020. Target inflasi Indonesia dalam APBN 2020 yang telah disahkan berada pada angka 3,1% +\- 1%. "Perkiraan kami dari seluruh unsur penghitungan, [inflasi] akan terjaga hingga akhir tahun," katanya.
Hal sebaliknya diungkapkan oleh ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Ia mengatakan sebenarnya keputusan pemerintah menaikkan CHT sudah tepat untuk mengurangi konsumsi rokok.
Namun, menurutnya, kenaikan CHT justru dapat mempengaruhi laju inflasi. Pasalnya, pola konsumsi rokok masyarakat Indonesia relatif inelastis. "Artinya ketika harga rokok naik, pola konsumsi masyarakat akan mengikuti kenaikan harga tersebut. Tidak mengurangi konsumsi secara signifikan," kata Yusuf.
Pola konsumsi yang inelastis juga ditambah minimnya bantalan yang disediakan masyarakat untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal tersebut terlihat dari alokasi subsidi listrik dan solar yang akan dipotong pada 2020.
Ia melanjutkan, bila kenaikan CHT tidak ditambah dengan pemberian bantalan untuk menjaga daya beli, keputusan ini dapat berbalik merugikan perekonomian Indonesia. Kenaikan harga barang lain akan terjadi yang juga mendorong inflasi melebihi target yang dicanangkan.
"Ini yang perlu diwaspadai pemerintah karena rokok merupakan salah satu komponen terbesar dalam penghitungan inflasi. Rokok juga merupakan konsumsi rakyat miskin yang terbesar kedua setelah beras," katanya.
Kenaikan CHT merupakan imbas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT. Dengan terbitnya PMK tersebut, kenaikan tarif rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% resmi berlaku pada awal tahun depan.