TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, pada 2020 akan membuat lembaga kliring yang menangani penyesuaian tarif tol di Indonesia setiap tahun. Menurutnya, dengan ada instansi yang mengatur soal tarif tol, maka akan tercipta keadilan antara pengguna dan investor jalan bebas hambatan tersebut.
"Sekarang kebijakan tarif, fokusnya pada pengembalian investasi. Padahal salah satu tujuan dari tarif bisa membagi yang adil antara pengguna dalam kota, luar kota dan sebagainya. Sekarang fokusnya pada investasi," kata dia di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Danang mengungkapkan, lembaga tersebut akan mendorong untuk bisa menjadi jembatan layanan publik antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan investasi. Jadi ke depan akan tercipta keseimbangan antara dua hal tersebut.
"Sesuai kebutuhan pemerintah, jadi sekarang ini misalnya ingin ada diskon tarif, dari mana duitnya? Kan enggak ada. Kalau ada kebijakan pemerintah yang mau diajukan untuk kawasan logistik memberi bantuan terhadap industri angkutan misalnya, bisa kita lakukan kurang lebih," kata dia.
Jadi, Danang menuturkan, lembaga kliring ini akan menyesuaikan tarif tol yang akan dilakukan setiap tahun. Sehingga tidak melulu biaya yang dikeluarkan pengguna jalan bebas hambatan dalam kota akan mahal, namun bisa juga sebaliknya.
Menurut Danang, lembaga ini akan memberikan kepastian bagi investor, sehingga kebijakan pemerintah tidak bisa mengubah perjanjian yang pernah dilakukan. "Kalau janjinya dulu di bayar Rp 1.500 enggak ada lagi kurang misalnya gitu. Ini fungsi antara pemerintah dengan kliring ini," katanya.
Dia menambahkan, jika lembaga kliring sudah terbentuk nantinya tidak akan berada di bawah naungan BPJT. "Enggak, dia instrumen pembiayaan saja nanti yang bisa mem-balance kebijakan tarif," ungkapnya.
EKO WAHYUDI