TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal mengkaji ulang kebijakan pembatasan reklamasi Teluk Benoa di Bali yang sebelumnya dirancang oleh Susi Pudjiastuti. Edhy mengatakan bakal mendengar ulang masukan dari stakeholder dan masyarakat.
"Kami pelajari dulu. Kalau dulu saya di Komisi IV DPR kan sudah tahu secara administrasi dan aturan. Mekanisme perizinan semua sudah benar dibanding reklamasi di Jakarta," ujar Edhy saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa, 29 Oktober 2019.
Meski sudah memenuhi syarat administrasi, Edhy mengatakan Teluk Benoa sampai saat ini masih menuai protes oleh sejumlah kelompok masyarakat. Meski demikian, Edhy belum menjelaskan secara gamblang ihwal arah kebijakan kementeriannya terhadap reklamasi di Teluk Benoa ke depan.
Susi Pudjiastuti sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim di perairan Provinsi Bali. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.
Dengan terbitnya aturan itu, Pemerintah Daerah Bali diminta melakukan kegiatan agama, kegiatan budaya, dan lainnya di titik-titik konservasi budaya yang dilindungi. Berdasarkan beleid yang sama, kawasan tersebut meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter, Sikut Bali atau telung tampak ngandang, dan zona pemanfaatan terbatas.
Kala itu, poin aturan ini memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim. Kawasan konservasi itu memiliki luas 1.243,41 hektare.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR