“Syarat umum yang ditetapkan adalah berusia maksimal 35 tahun dan memiliki pendidikan D3 atau S1 serta nilai IPK minimal 2,85 jika mengacu ketentuan seleksi CPNS tahun lalu,” katanya.
Sementara itu, untuk tenaga P3K hingga saat ini belum ada keputusan apapun dari pemerintah pusat bahkan sebanyak 56 P3K yang dinyatakan lolos seleksi tahun lalu untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta hingga saat ini juga belum menjalani pemberkasan. “Kami masih menunggu ketentuan dari pusat,” katanya.
Sedangkan untuk ketercukupan pegawai, Kris mengatakan, PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta baru memenuhi 38 persen dari kebutuhan ideal jika mengecualikan guru. “Namun, jika ada tambahan dari tenaga bantu, maka ketercukupan pegawai bisa meningkat menjadi 56 persen,” katanya.
Meskipun rata-rata setiap pegawai mengampu pekerjaan dua hingga tiga orang, Kris menyebut, pencapaian kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta cukup baik.
“Tambahan 419 CPNS ini pun sedikit menutup jumlah PNS yang berkurang akibat pensiun. Pada 2020, akan ada 320 pegawai yang pensiun,” katanya.