TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian hak veto oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk para menteri koordinator ditanggapi positif oleh peneliti Institute for Development of Economics and Finance, Andry Satrio Nugroho. Menurut Andry, kebijakan ini dapat mengantisipasi adanya ketidakharmonisan regulasi antar-kementerian yang merugikan industri dalam negeri.
"Artinya, menteri koordinator dapat memiliki wewenang penuh terhadap kebijakan yang justru berimplikasi pada kerugian kementerian yang lain,” ujar Andry saat dihubungi Tempo pada Ahad, 27 Oktober 2019.
Ia mencontohkan, selama ini ada dua kementerian yang acap membuat aturan yang bergesekan satu sama lain. Keduanya ialah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perdagangan, kata Andry, beberapa kali menerbitkan beleid tentang kerja sama dagang yang justru merugikan dunia industri. Ke depan, ujar dia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat mencegah situasi semacam ini terjadi.
Meski demikian, kebijakan hak veto memiliki risiko. Ia mengatakan, seumpama memiliki kepentingan politik, menteri koordinator dapat menyalahgunakan hak veto. "Bisa saja karena kebijakan dianggap kurang menguntungkan bagi kementerian tertentu di bawahnya, kebijakan tersebut dinafikan,” ucapnya.
Risiko lainnya ialah pemerintah hanya melindungi investasi langsung luar negeri atau FDI tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang merugikan sumber daya dalam negeri. “Misalnya kekayaan sumber daya untuk kepentingan industri dalam negeri dianggap tidak pro terhadap investasi, upaya pelindungan tersebut bisa jadi dihilangkan semata-mata karena ingin investasi asing masuk,” ujarnya.
Kebijakan adanya hak veto sebelumnya diungkapkan oleh Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Menurut dia, para menko nantinya bisa langsung menggunakan hak vetonya kepada menteri yang menyempal tanpa lapor ke presiden. Jika masih ada keraguan, para menko bisa melapor dan berkonsultasi.
Adapun hak veto digadang-gadang bakal sejalan dengan program Omnibus Law Jokowi. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menyelaraskan aturan dan tindakan.