TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT telah merilis laporan investigasi finalnya terhadap kecelakaan Boeing 737 Max 8 milik Lion Air. Namun, pengamat penerbangan sekaligus anggota Ombudsman RI, Alvien Lie, menyatakan hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 itu tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
"Hasil penyelidikan KNKT tidak boleh digunakan di pengadilan untuk menuntut ganti rugi maupun sanksi pidana," ujar Alvin Lie saat dihubungi Tempo pada Ahad, 27 Oktober 2019.
Sebab, investigasi KNKT hanya berupa pengungkapan fakta berdasarkan data yang dihimpun untuk merangkum kronologi kecelakaan. KNKT juga hanya mengungkapkan faktor-faktor yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, investigasi yang dilakukan KNKT tidak bermaksud untuk mencari kesalahan. Temuan itu juga bukan untuk memberikan sanksi atau hukuman.
Ihwal keseluruhan hasil investigasi, Alvin mengatakan bila mencermati mendalam, masalah utama penyebab kecelakaan ada pada kelalaian dan tidak transparannya produsen Boeing, terhadap hasil produksinya. Alvin juga menilai otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration atau FAA, tidak gamblang terhadap kondisi Boeing 737 Max. "Jadi masalahnya bukan pada regulasi maupun pengawasan di Indonesia," ujarnya.
KNKT sebelumnya merilis laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada Jumat, 25 Oktober 2019, di Jakarta. Dalam laporan tersebut, KNKT menyimpulkan ada sembilan faktor yang saling terkait dan berkontribusi menyebabkan kecelakaan.