Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unggah Foto Bareng Susi Pudjiastuti, Jonan: We Will Do More

image-gnews
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengunggah potret hitam-putih berisi kenang-kenangan bersama bekas koleganya sesama menteri Jokowi, Susi Pudjiastuti, di akun Instagram, Sabtu, 26 Oktober 2019. instagram.com/ignasius.jonan
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengunggah potret hitam-putih berisi kenang-kenangan bersama bekas koleganya sesama menteri Jokowi, Susi Pudjiastuti, di akun Instagram, Sabtu, 26 Oktober 2019. instagram.com/ignasius.jonan
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Potret yang diunggah belum sampai 24 jam itu sudah disukai oleh lebih dari 5.000 pengikutnya. Adapun foto unggahan ini termasuk yang paling banyak mencuri perhatian publik ketimbang foto Jonan lainnya.

Pengikut Jonan pun langsung membubuhkan komentarnya. Ada yang mengungkapkan rasa kecewa karena Jonan tak lagi jadi menteri. "Pas tahu Pak Jonan enggak lanjut, saya sedih, galau, dan patah hati," tulis akun @yantisimpro1979.

Komentar itu bahkan dibalas langsung oleh Jonan. Jonan mengatakan posisi menteri berkaitan erat dengan politik. "Menteri adalah jabatan politis," ucap Jonan.

Akun lain tampak melontarkan pujiannya. "Mantap 2 menteri idola," tutur @kristphotography. Jonan lalu membalasnya dengan simbol kedua tangan memberi ucapan hormat.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa hari lalu mengumumkan susunan kabinet barunya. Dalam struktur anyar Kabinet Indonesia Maju itu, tak ada lagi nama Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

4 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

11 jam lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.


Cara Menambahkan Musik di Bio Instagram di Android dan iPhone

1 hari lalu

Instagram kembali mengeluarkan fitur baru. Kini Anda bisa menambahkan musik di bio Instagram yang bisa diputar. Berikut caranya. Foto: Canva
Cara Menambahkan Musik di Bio Instagram di Android dan iPhone

Instagram kembali mengeluarkan fitur baru. Kini Anda bisa menambahkan musik di bio Instagram yang bisa diputar. Berikut caranya.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Meta Pasang Chatbot AI di Instagram, Bisa Diajak Membahas Ide Reels

3 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Meta Pasang Chatbot AI di Instagram, Bisa Diajak Membahas Ide Reels

Meta menguji coba fitur chatbot AI pada Instagram. Fungsinya identik dengan ChatGPT, namun terdapat sejumlah penyesuaian. Apa saja?


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Syarat Pengguna WhatsApp di Eropa Diturunkan Kembali ke Usia 13 Tahun

6 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Syarat Pengguna WhatsApp di Eropa Diturunkan Kembali ke Usia 13 Tahun

WhatsApp menyatakan perubahan untuk menyeragamkan syarat usia pengguna di kawasan lain. Bagaimana dengan kepentingan perlindungan anak-anak?