TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bakal melakukan penyesuaian tarif tol di ruas Jakarta-Tangerang mulai pekan depan, 2 November 2019. Tarif tol Jakarta-Tangerang untuk golongan kendaraan kecil naik, sedangkan golongan kendaraan besar malah turun.
Berdasarkan publikasi Jasa Marga di media sosial Instagram, penyesuaian tarif diberlakukan pada lintasan Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mulai 2 November 2019 mendatang. Penyesuaian tarif dilakukan setelah Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menerbitkan Surat Keputussan Menteri PUPR No 874/KPTS/M/2019.
Transaksi di lintasan ini sejak April 2017 menggunakan sistem transaksi terbuka seiring penghapusan transaksi di Gerbang Tol Karang Tengah. Mulai 2 November 2019, tarif untuk golongan kendaraan kecil atau golongan I dipatok sebesar Rp7.500. Tarif ini naik 7,14 persen dibandingkan tarif yang telah berlaku sejak dua tahun lalu, yakni sebesar Rp7.000.
Sementara itu, golongan tarif untuk kendaraan selain golongan I disederhanakan. Tarif tol untuk golongan II dan golongan III sebesar Rp11.500 ; golongan IV dan golongan V sebesar Rp15.000. Dibandingkan dengan penyesuaian tarif terakhir pada 2017, tarif untuk golongan II sebesar Rp9.000 ini naik, sedangkan golongan III, golongan IV, dan golongan IV mengalami penurunan.
Berdasarkan informasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tarif tol untuk golongan III, golongan IV, dan golongan IV di lintas SS Tomang-Cikupa dipatok masing-masing Rp12.000, Rp16.000, dan Rp20.000. Dengan kata lain,pengguna jalan tol Jakarta-Tangerang dari golongan kendaraan tersebut akan menikmati penurunan tarif masing-masing sebesar -4,16 persen, 6,25 persen, dan 25 persen.
BISNIS