TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia pada hari Kamis, 24 Oktober 2019, menyebutkan tingkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business di Indonesia tetap berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara.
Artinya, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia tak berubah dengan posisi tahun lalu. Peringkat itu juga tak mencapai target yang sebelumnya dicanangkan Presiden Jokowi yakni di ranking 40. Meski begitu, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6.
Doing Business 2020 menggunakan metode sederhana untuk menghitung ekonomi mana saja yang sudah meningkatkan kemudahan bisnis. Awalnya Bank Dunia memilih negara yang menerapkan reformasi kebijakan yang membuatnya lebih mudah melakukan bisnis sepanjang 2018-2019. Lalu akan dilihat dari tiga atau lebih dari 10 faktor penentu yang termasuk dalam tema laporan tahun ini.
Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyoroti sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia antara lain proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas.
"Indonesia (Jakarta) mempermudah proses untuk memulai bisnis dengan memperkenalkan platform online untuk lisensi bisnis dan mengganti sertifikat cetak dengan sertifikat elektronik," seperti dikutip dari laporan itu, Kamis, 24 Oktober 2019.
Untuk kemudahan bisnis di kota lain di Indonesia, Bank Dunia menyampaikan bahwa di Surabaya, akses listrik telah mengalami kemajuan dengan peningkatan keandalan pasokan listrik menyusul perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik. Kota Surabaya juga telah memiliki koneksi listrik baru yang lebih cepat berkat kapasitas pembangkit yang lebih tinggi.
Lembaga internasional yang bermarkas di Washington D.C. ini secara khusus juga membahas perpajakan di Indonesia yang sudah menjadi lebih mudah berkat sistem pengisian online serta pengenalan sistem baru untuk wajib pajak, yang berlaku di Jakarta dan Surabaya.
"Indonesia membuat perdagangan lintas batas lebih mudah dengan meningkatkan pemrosesan online deklarasi bea cukai. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya," tulis laporan tersebut.
Kegiatan bisnis di Jakarta dan Surabaya juga dilaporkan telah menjadi jauh lebih mudah setelah pemerintah memperkenalkan sistem manajemen kasus elektronik untuk para penegak hukum.
Meski begitu, Bank Dunia juga menyoroti dari segi ketenagakerjaan. Di antara ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia adalah salah satu ekonomi peraturan ketenagakerjaan yang kaku, khususnya tentang perekrutan.
Tak hanya itu, sebuah penelitian menunjukkan bahwa perusahaan di negara berkembang kesulitan membayar upah minimum kepada pekerjanya karena rasio upah minimum terhadap pendapatan median terlalu tinggi dibandingkan dengan rasio di negara berpendapatan tinggi.
BISNIS