TEMPO.CO, Yogyakarta - BPJS Kesehatan menyatakan saat ini masih menunggu suntikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Keuangan untuk membayar tunggakan klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo.
"Masih ada sekitar Rp 19 triliun tagihan klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum bisa dibayarkan karena masih menunggu kebijakan Kementerian Keuangan," ujar Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mundiharno, Kamis 24 Oktober 2019.
Hal tersebut disampaikan Mundhiarno di sela-sela Bedah Buku Putih Komisi IX DPR RI Rekomendasi Penyesuaian Iuran Sebagai Perbaikan Sistemik Program JKN-KIS di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Mudiharno menuturkan Kementerian Keuangan rencananya akan memberikan tambahan dana untuk menyelesaikan pembayaran klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo itu. Dengan catatan sudah ada kebijakan penyesuaian pembayaran iuran. "Penyesuaian pembayaran iuran hanya berlaku dulu untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Angger P. Yuwono menyampaikan usulan penyesuaian pembayaran iuran itu saat ini sudah diajukan ke presiden dan menunggu persetujuan. Penyesuaian iuran ini telah dilakukan pengujian secara matang.
Pembahasannya, kata Angger, juga menggunakan data-data operasional BPJS selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya kenaikan iuran dilakukan untuk menekan defisit. “Jika usulan penyesuaian iuran disetujui, kami perkirakan defisit bisa hilang dalam jangka waktu dua tahun. Kalau tidak disetujui maka tetap akan terjadi defisit," katanya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryati mengatakan usulan penyesuaian iuran sudah dipublikasikan Menteri Keuangan dalam rapat kerja Komisi IX dan XI. Untuk PBI Pusat dan Daerah nantinya menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga sebesar Rp 42 ribu, kelas dua Rp 110 ribu dan kelas satu Rp 160 ribu.
Sementara untuk peserta BPJS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap lima persen. Terbagi untuk pekerja menanggung satu persen, sedangkan pemilik kerja empat persen dari penghasilan.
Program JKN-KIS telah memberikan perlindungan keuangan atas risiko sakit masyarakat, pencegahan kemiskinan serta perbaikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kontribusi total Program JKN-KIS terhadap perekonomian Indonesia di tahun 2016 mencapai Rp 152,2 triliun. Angka itu diperkirakan naik menjadi Rp 289 triliun pada tahun 2021.