TEMPO CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin atau bps. Dengan demikian, kini suku bunga acuan menjadi 5,00 persen saja.
Selain itu, BI juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility dan lending facility sebesar 25 bps, sehingga masing-masing menjadi 4,25 persen dan 5,75 persen.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23-24 Oktober memutuskan untuk menurunkan BI 7 Days Repo Rate 25 basis poin menjadi 5,00 persen. Kebijakan tersebut konsisten dengan rendahnya perkiraan inflasi yang berada di bawah titik tengah sasaran 3,5 persen serta tetap menariknya imbal hasil pasar keuangan domestik sehingga ikut mendukung stabilitas eksternal," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.
Dengan penurunan tingkat suku bunga acuan tersebut, BI tercatat telah menurunkan tingkat suku bunga sebanyak empat kali tahun ini. Penurunan pertama diputuskan pada 18 Juni 2019 sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, kedua pada 22 Agustus, dan ketiga 19 September 2019.
Sedangkan sepanjang 2018 kemarin, BI telah menaikkan tingkat suku bunga sebesar 175 bps menjadi 6 persen.
Perry menjelaskan, keputusan untuk menurunkan tingkat suku bunga tersebut juga sejalan dengan kebijakan pre-emptive BI. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ekonomi global yang melambat.
Selain itu, Perry menjelaskan, BI tetap akan melakukan operasi moneter yang diarahkan guna memastikan angka kecukupan likuiditas. Langkah ini sejalan untuk meningkatkan efisiensi pasar uang. Dia berharap langkah itu bisa ikut memperkuat transmisi kebijakan moneter yang akomodatif.
"Kebijakan makroprudensial juga akan tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian," kata Perry.
Selain menurunkan suku bunga acuan, Perry menuturkan BI akan tetap melanjutkan bauran kebijakan. Kemudian, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing.