TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan telah menentukan arah kebijakan lembaganya selama masa jabatannya ke depan. Arahnya, ia akan memperketat pemeriksaan keuangan negara mulai tahun ini.
"Walaupun antara opini laporan keuangan dan tindakan pidana korupsi tidak ada hubungan langsung, kami mencoba untuk mendorong membentuk budaya akuntabilitas," ujar Agung selepas pembacaan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. Ke depannya, ia menjamin pemeriksaan akan lebih tepat, ketat, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Apalagi, menurut dia, BPK periode 2019-2024 ini memiliki modal kuat, yaitu untuk pertama kalinya mengambil keputusan di internal, yaitu memilih ketua, wakil ketua, dan pembidangan anggota secara aklamasi musyawarah mufakat. Agung menilai modal itu cukup untuk mendorong BPK melakukan pemeriksaan yang lebih solid sehingga lebih bermanfaat dan berkualitas untuk mencapai tujuan bernegara.
Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK Agung Firman Sampurna dan Agus Joko Pramono mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan dihadiri para anggota BPK periode 2019-2024.
Pengucapan sumpah jabatan itu sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada senin 21 Oktober 2019. Pemilihan pucuk pimpinn lembaga audit negara itu dilakukan oleh seluruh anggota BPK. Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam sidang pemilihan ketua, anggota BPK juga memetakan unit kerjanya masing-masing. Anggota I ditempati Hendra Susanto dan anggota II diduduki oleh Pius Lustrilanang. Sedangkan anggota III ditempati oleh Achsanul Qosasi, anggota IV Isma Yatun, anggota V Bahrullah Akbar, anggota VI Harris Azhar Azis, dan anggota VII Daniel Lumban Tobing.