TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Selasa, 22 Oktober 2019.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengatakan, penangkapan ketiga KIA asal Filipina tersebut berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015.
“Ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2019.
Dia menambahkan, tiga kapal yang ditangkap KP Hiu 015 yang dinahkodai oleh Kapten Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).
Dalam proses penangkapan tersebut, Agus mengatakan, ada 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina dalam kapal-kapal tersebut. Namun ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina.
“ABK yang yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang berkewarganegaraan Filipina karena sebagian berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung,” kata Agus.
Selanjutnya, KP Hiu 015 mengawal ketiga kapal beserta tujuh orang ABK ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Atas kegiatan illegal fishing yang dilakukan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama tahun 2019. Terhitung sejak sepuluh bulan lalu sampai 24 Oktober 2019, sebanyak 54 kapal berhasil diringkus saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI. Dari 54 Kapal asing yang berhasil ditangkap terdiri dari 20 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama.