TEMPO.CO, Jakarta - Paparan hasil invetigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 silam masih mengecewakan keluarga korban. Pasalnya, keluarga menganggap tak ada hal baru dalam paparan tentang kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang terjadi di perairan Laut Jawa itu.
Anton Sahadi, salah satu keluarga korban dari almarhum Muhammad Rafi Ardian (24) dan Rian Ariandi (24), menyebut tidak ada hal baru dalam laporan yang dipaparkan KNKT hari ini. Padahal, semua keluarga korban berharap ada kesimpulan yang konkret dari hasil investigasi.
"Dalam slide yang dipaparkan oleh KNKT, terdapat satu dasar hukum yang menghentikan dan mengelak pertanyaan-pertanyaan informasi yang sebenarnya sangat kami butuhkan," tuturnya saat dijumpai di pelataran Kementerian Perhubungan, Rabu 23 Oktober 2019.
Anton menyebutkan bahwa KNKT memaparkan dasar hukum investigasi melalui peraturan pemerintah No. 62/2013 yang menetapkan ruang lingkup kerja Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi. Dalam beleid tersebut tertulis Investigasi Kecelakaan Transportasi yang digelar KNKT tidak bertujuan mencari kesalahan, memberikan sanksi dan mencari pihak yang bertanggungjawab untuk menanggung kerugian.
Karena itu, pertemuan antara KNKT dengan keluarga korban kali ini menjadi pertemuan yang sia-sia karena keluarga korban tidak mendapatkan informasi yang mereka harapkan. "Yang kami harapkan itu seharusnya ada penjelasan siapa yang salah. operatornya atau siapa? tetapi ini tidak ada penjelasannya," kata Anton.