Kenaikan cukai rokok ini memang tertunda karena pemerintah membatalkan kenaikan pada 2019. Terakhir kali cukai rokok naik pada 1 Januari 2018, yakni sebesar 10,04 persen. Sehingga menjelang akhir 2019 ini, pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok, yang diikuti oleh kenaikan harga jual eceran (HEJ) rokok sebesar 35 persen.
Dalam keterangan di laman resmi DPRD Jawa Timur, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anik Maslachah meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan nasib masyarakat yang hidupnya selama ini bergantung dengan industri rokok. Mengingat, industri rokok mulai hulu hingga hilirnya itu melibatkan jutaan orang.
Ia mencontohkan, petani tembakau yang menjadi bahan dasar rokok di Jatim jumlahnya ratusan ribu. "Pemerintah harus memperhatikan nasib petani tembakau dengan cara memberikan subsidi dan menjamin stabilitas harga tembakau," kata Anik.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Ditjen Bea Cukai Deni Sujantoro mengatakan kenaikan cukai rokok ini masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman secara rinci untuk aturan teknis. Akan tetapi, kata Deni, seluruh variabel dan masukan akan jadi pertimbangan. “Pertimbangan dalam pengambilan kebijakan nantinya,” kata Deni saat dihubungi, Selasa, 22 Oktober 2019.