Angka tersebut dihitung setelah Kementerian Keuangan mengumumkan total utang pemerintah pusat hingga Januari 2019 mencapai Rp 4.498,56 triliun. Adapun pada akhir 2014, posisi utang pemerintah berada di Rp 2.608,78 triliun. Namun, persentase utang pada Januari 2019 ini mencapai 30,1 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sehingga, nilai utang itu masih di bawah batas dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu sebesar 60 persen
"Jadi PDB masih menutupi hampir 4 kali dari jumlah utang pemerintah saat ini," seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu, 20 Februari 2019.
Terakhir, saat menyampaikan Pokok-pokok Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan terus mengelola utang negara secara efisien, hati-hati, transparan dan akuntabel. Penggunaan utang pun diarahkan untuk hal-hal yang produktif.
"Karena Indonesia pada saat ini dikenal sebagai negara emerging besar dengan tingkat utang termasuk paling rendah dan defisit paling rendah, dibanding negara G20, maupun negara-negara emerging di luar G20 lainnya," kata Sri Mulyani di ruang sidang Badan Anggaran DPR, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.