2. Tax Amnesty Rp 4.855 Triliun
Tahun 2016, kali ini di masa pemerintahan Jokowi periode I, untuk pertama kalinya sejak Reformasi, Indonesia kembali menggelar program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat itu, ia menegaskan kebijakan ini bukanlah jebakan, tapi kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan haknya dalam hal kepatuhan membayar pajak. "Kami tidak menjebak. Semua warga negara yang harus membayar pajak seharusnya membayar," kata Sri Mulyani dalam paparan kinerja dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di kantor staf Presiden, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Program ini pun akhirnya dilaksanakan dalam waktu 9 bulan pelaksanaan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun. Dari angka Rp 4.855 triliun ini, deklarasi harta di dalam negeri mencapai Rp 3.676 triliun dan sisanya berupa deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun.
Setelah program ini selesai, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dalam bentuk tulisan dalam sebuah buku dan difoto yang kemudian diunggah ke akun Instagramnya @smindrawati pagi ini. “Saya sangat menghargai para wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak untuk memulai tradisi kepatuhan membayar pajak sesuai ketentuan Undang-undang," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu, 1 April 2017.
3. Utang Rp 4.000 Triliun
Meski mendatangkan uang masuk baru lewat Tax Amnesty, Sri Mulyani juga tetap mencetak utang, bahkan lebih rajin. Pertumbuhan utang dalam lima tahun pemerintahan Jokowi mencapai Rp 1.889 triliun, lebih tinggi dari 10 tahun masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang hanya sekitar Rp 1.300 triliun.