TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mengirimkan rekomendasi penyederhanaan prosedur impor bawang putih kepada pemerintah. Penyampaian rekomendasi tersebut merupakan salah satu tugas KPPU sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami sudah mengirimkan rekomendasi ke pemerintah pada Agustus,” ujar Deputi Bidang Pengkajian Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ariyanto seperti dikutip Bisnis, Selasa 22 Oktober 2019.
Ada beberapa saran yang disampaikan oleh KPPU kepada pemerintah untuk menyederhanakan prosedur impor bawang putih. Pertama, penerbitan izin impor seyogyanya didasarkan pada permintaan yang telah memenuhi prasyarat dan dilakukan sesuai dengan waktu realisasi impor yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi penerbitan izin itu dilakukan secara random sepanjang tahun. Tidak harus menunggu di awal menjelang pertengahan tahun,” kata Taufik.
Selain itu, KPPU juga mengusulkan agar pungutan tarif yang dikenakan terhadap impor bawang putih dapat digunakan untuk mendukung program swasembada bawang putih yang ditargetkan terjadi pada 2021. “Perlu juga melakukan pengawasan dan pencatatan realisasi impor sampai ke distribusi di tingkat pengecer menjadi tugas dan tanggung jawab instansi terkait,” kata dia.
Sebelumnya, lantaran terjadi gonjang-ganjing fluktuasi harga bawang putih, KPPU merangkai runtutan penyebab terjadinya lonjakan harga yang tinggi dikarenakan terlambatnya rencana impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian serta surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Pertanian. Pantauan KPPU, keterlambatan penerbitan ini kerap terjadi setiap pergantian tahun sehingga pada awal tahun harga bawang putih selalu melonjak tinggi.