Jika memungkinkan, dalam pertemuan itu, para keluarga korban kecelakaan pesawat akan menyampaikan ke pemerintah soal masih banyaknya para ahli waris yang belum dapat ganti rugi dari Lion Air. "Pembuatan monumen juga belum jelas. Lion Air cuma janji, belum terealisasi."
Juru bicara KNKT, Anggo Anggoro, mengatakan komitenya memprioritaskan sosialisasi laporan final itu untuk keluarga korban terlebih dulu. Sedangkan pemaparan untuk publik akan disampaikan di kemudian hari. “Untuk media akan kami kabari segera,” tuturnya.
Lion Air JT 610 jenis Boeing 737 Max 8 yang membawa 189 penumpang dan awak kapal mengalami kecelakaan setelah hilang kontak di perairan Karawang, Jawa Barat, 26 Oktober 2018 lalu. Pesawat nahas itu sedianya mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Bangka.
Kecelakaan serupa setelahnya menimpa pesawat jenis yang sama yang dioperasikan oleh Ethiopian Airlines. Tepatnya pada 10 Maret 2019, armada Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines yang mengangkut 157 penumpang jatuh di daratan Addis Ababa.
Akibat kejadian itu, Boeing mengadakan penelaahan terhadap pesawatnya. Boeing menemukan adanya kesalahan sistem yang disinyalir menyebabkan pesawat dalam keadaan stall.
Karena dua kejadian ini, regulator penerbangan Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) meminta produsen Boeing, Boeing Co. mengandangkan seluruh pesawat Boeing 737 seri MAx-nya di dunia. Lantaran kasus ini, Boeing menghadapi lebih kurang 100 tuntutan dari keluarga korban.
BISNIS