TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Slamet Soedarsono angkat bicara soal rencana Presiden Jokowi membuat Undang-undang besar dengan skema Omnibus Law.
Slamet menjelaskan pembuatan Omnibus Law harus melalui rentetan tahap, dimulai dengan pemetaan. "Untuk sebuah isu itu UU mana yang terkait. Misalnya mengenai ketenagakerjaan UU mana yang terkait, kemudian UMKM UU mana yang terkait," tutur Slamet di kantornya, Senin, 21 Oktober 2019.
Berikutnya, Slamet mengatakan akan ada analisis beleid mana saja yang dianggap menghambat dan apa tindakannya. Misalnya, apakah perlu ada pengurangan pasal dan ayatnya, apakah perlu ditambah atau diubah redaksinya.
"Nanti akan muncul rumusan-rumusan baru yang lebih sederhana, lebih operasional, yang akan mengeksekusi dari tujuan-tujuan itu, sehingga output dan outcome-nya langsung kena kepada masyarakat," kata Slamet.
Setelah dilantik, Jokowi membacakan pidato yang salah satunya mengatakan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerbitkan dua Undang-undang besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Slamet mengatakan butuh persiapan untuk bisa menyelesaikan pembentukan dua beleid tersebut dalam satu periode ke depan. "Cakupan dari regulasi ini kan sangat luas, jadi kami harus mempersiapkan diri untuk marathon, ini upayanya butuh endurance panjang," ujarnya.
Menurut dia, pembahasan aturan itu butuh ketahanan lantaran negara Indonesia sangat luas dan sektornya kompleks. Belum lagi hierarkinya mencakup pemerintah pusat, provinsi, hingga kota. Di legislatif, Indonesia memiliki Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kota/Kabupaten. "Belantara ini harus kita atasi bersama."