Meski kebakaran terus terjadi setiap tahunnya, upaya pencegahan tetap dilakukan sampai hari ini. Rhuanda menjelaskan setidaknya ada tiga kebijakan yang akan terus diperkuat ke depannya. Pertama yaitu penguatan pada penegakan hukum. “Penegakan hukum yang lebih keras lagi dan pembinaan terhadap pemegang izin,” kata dia.
Selama lima tahun terakhir, hampir setiap tahun KLHK menjatuhi sanksi kepada perusahaan yang terlibat atau terindikasi melakukan pembakaran hutan, walau masih sebatas sanksi administrasi. Sepanjang lima tahun terakhir, 2015-2019, KLHK pun mencatat ada sebanyak 179 perusahaan yang telah diganjar sanksi administratif dan 73 kasus telah ditangani oleh polisi dan jaksa.
Kedua yaitu pencegahan kebakaran hutan. Saat ini, KLHK meminta masyarakat desa bisa ikut menggunakan dana desa yang mereka terima setiap tahun untuk pencegahan kebakaran hutan. Menurut Rhuanda, ketentuan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Salah satu prioritas yang diizinkan adalah pengadaan, pembangunan, dan pengembangan sarana prasarana pencegahan kebakaran hutan. “Menteri Desa telah memberi izin untuk hal ini,” kata Rhuanda.
Sehingga pada awal Agustus 2019 lalu, KLHK dan Kementerian Desa mengumpulkan sejumlah pihak terkait membahas penggunaan dana desa untuk kebakaran hutan ini. Hingga pada akhirnya, tiga desa akan mulai menggunakan dana desa untuk pencegahan kebakaran hutan di tahun Anggaran 2020. Ketiganya yaitu Desa Samiran, Boyolali, Jawa Tengah; Desa Sobontoro, Tulungagung, Jawa Timur; dan Desa Mukti Jaya, Rokan Hilir, Riau.
Selain dana desa, Rhuanda berharap pemerintah daerah bisa memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi yang telah diberikan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah untuk pencegahan kebakaran hutan. Berdasarkan temuan dari Bahan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, ternyata tidak semua daerah benar-benar memanfaatkan dana ini. Padahal, Dana Reboisasi ini diberikan setiap tahunnya.
Lalu ketiga yaitu pengembangan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). KLHK akan bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membantu masyarakat beralih ke cara-cara pembukaan yang lebih tepat. Sebab, pembukaan lahan dengan membakar ini merupakan salah satu biang kerok, terjadinya kebakaran tahun ini. Sehingga, belasan orang telah ditangkap polisi atas tindakan tersebut.