Pada 6 Januari 2016, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan ini dibentuk untuk melakukan restorasi lahan gambut agar tidak kembali terbakar di kemudian hari. Beberapa tahun setelah didirikan, ratusan ribu hektare lahan gambut pun akhirnya bisa direstorasi atau dipulihkan kembali.
Pada 2 Desember 2016, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lewat aturan ini, pemerintah resmi memberlakukan moratorium pembukaan lahan baru di lahan areal gambut. Ini bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan di lahan tersebut.
Dengan serangkaian upaya tersebut, data membuktikan kebakaran hutan dua tahun berikutnya bisa ditekan, menjadi 438 ribu hektare pada 2016 dan 165 ribu hektare pada 2017. Namun, kebakaran hutan sempat kembali naik menjadi 529 hektare pada 2018 dan kembali turun di tahun berikutnya. Dari data hingga Agustus 2019 jumlah luas lahan yang terbakar mencapai 328 ribu hektare.
Luas lahan yang terbakar boleh saja berkurang. Akan tetapi, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan resiko pada iklim jauh lebih tinggi. Sebab, kebakaran lebih banyak terjadi di lahan gambut, ketimbang lahan mineral. “Sehingga, dua kali lebih tinggi dalam melepas karbon,” kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2019.
Sehingga, ratusan ribu masyarakat terpapar ISPA. Walhi mengumpulkan data dari berbagai sumber dan menyatakan 149.433 jiwa menderita ISPA akibat kebakaran hutan hingga pertengahan September 2019. Para penderita ini tersebar di Kalimantan Tengah (11.758 orang), Kalimantan Barat (11.468), Kalimantan Selatan (10.364), Sumatera Selatan (76.236), Riau (16.372), Jambi (15.047), dan Bangka Belitung (8.188).
Jumlah ini tak jauh berbeda dengan Data Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan yang dirilis pada 15 September 2019. Kemenkes mencatat, jumlah penderita ISPA yang tersebar di berbagai daerah yaitu Riau (15.346), Jambi (15.047), Sumatera Selatan (76.236), Kalimantan Barat (15.468), Kalimantan Tengah (11.758), dan Kalimantan Selatan (10.364). Sehingga totalnya menjadi 144.219 orang.
Jumlah ini juga lebih sedikit dibandingkan dengan momen kebakaran hebat pada 2015. Saat itu, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 425.377 orang terserang ISPA akibat dampak kebakaran lahan dan hutan di tujuh provinsi. Lalu saat ini, Dinas Kesehatan di Riau dan Kalimantan Selatan misalnya, mencatat penderita ISPA di daerah mereka bahkan mencapai masing-masing, 63.497 dan 86.450 warga.