TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla periode pertama berakhir Ahad, 20 Oktober 2019. Selama 5 tahun Jokowi memimpin, sejumlah isu masih menjadi persoalan yang terjadi setiap tahun. Salah satunya yaitu mengenai kebakaran hutan.
Bahkan beberapa hari menjelang pelantikan presiden, kebakaran hutan yang masih terjadi di beberapa daerah. Di Jambi misalnya. Gubernur Jambi Fachrori Umar memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 10 November 2019 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Akibat kebakaran hutan, berbagai aktivitas ekonomi lumpuh hingga ratusan ribu terpapar ISPA (Inspeksi Saluran Pernapasan Akut). Hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan kebakaran ini meluas lantaran adanya keterlambatan pencegahan di tingkat pemerintah daerah.
“Kalau dapur kita terbakar, apakah kita menunggu orang lain dulu? Harusnya kita sendiri dulu yang mencegah dan memadamkan semaksimal mungkin, baru berteriak,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rhuanda Agung Sugadirman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Seharusnya, kata Rhuanda, upaya pencegahan dan pemadaman pertama kali dilakukan pemerintah daerah. Tapi dalam praktik di lapangan tak selalu demikian. Kerap kali, tim pemadam kebakaran hutan KLHK bernama Manggala Agni yang turun terlebih dahulu memahamkan, sebelum pemerintah daerah turun. Selain itu, belum semua daerah memiliki sistem pencegahan kebakaran hutan di daerah mereka. “Ini kan kurang pas,” kata dia.
Meski demikian, kebakaran hutan dari tahun ke tahun relatif berkurang. Terakhir, kebakaran hutan paling hebat terjadi pada 2015, setahun setelah Jokowi baru menjabat sebagai presiden pada 20 Oktober 2014. Saat itu, lebih dari 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar, yang terdiri dari 1,72 juta hektare hutan mineral dan 891 ribu hektare hutan gambut. Kebakaran ini tercatat menjadi salah satu kebakaran terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun saat itu mengumumkan total kerugian yang timbul akibat kejadian ini mencapai Rp 221 triliun.
Sejak itulah, berbagai program pencegahan pun bermunculan. Pada 24 Oktober 2015, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Lewat Inpres ini, Jokowi meminta kementerian bergerak cepat mencegah dan memadamkan api kebakaran hutan saat itu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, diminta menjadi komandan dalam aksi ini.