Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMP 2020 Naik, Hanif Dhakiri: Pengusaha Melanggar Bisa Dipidana

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
(ki-ka) Menaker Hanif Dhakiri, Menkeu Sri Mulyani, Menlu Retno Marsudi, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono dan Menhub Budi Karya Sumadi bernyanyi dalam acara silaturahmi kabinet kerja di Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019. Silaturahmi itu juga merupakan ajang perpisahan presiden, wakil presiden serta para menteri kabinet kerja yang telah bekerja sama selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
(ki-ka) Menaker Hanif Dhakiri, Menkeu Sri Mulyani, Menlu Retno Marsudi, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono dan Menhub Budi Karya Sumadi bernyanyi dalam acara silaturahmi kabinet kerja di Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019. Silaturahmi itu juga merupakan ajang perpisahan presiden, wakil presiden serta para menteri kabinet kerja yang telah bekerja sama selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi alias UMP dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020 sebesar 8,51 persen dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan perusahaan yang tidak mengikuti peraturan bisa kena sanksi.

"Gak bisa. Itu wajib, akan ada sanksinya. Pembayaran upah minimum kan wajib, Kalau enggak bayar upah minimum itu bisa dipidana," kata Hanif Dhakiri seusai acara Ngopi Teko di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Dia mengatakan, sanksi yang akan diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha. Namun menurut Hanif, apabila ada pengusaha yang merasa keberatan bisa mengajukan proses penangguhan upah.

"Sanksinya banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," tuturnya.

Hanif mengungkapkan, memang ada saja pengusaha yang melanggar terkait aturan pengupahan, maka denga segere Kemnterian Ketenagakerjaan akan melakukan pembinaan hingga sampai penegakan hukum.

Menurutnya, aturan ini sudah diperhitungkan secara masak dengan mempertimbangkan berbagai indikator. Jadi kenaikan upah minimum setiap tahunnya sudah menjadi keharusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Secara kenaikannya disesuaikan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Adapun, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum pada tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Berdasarkan surat Kepala BPS tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sebelumnya, Hanif Dhakiri meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut diminta memperhatikan Dewan Pengupahan Provinsi. Adapun bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Hanif meminta gubernur segera membentuk Depeprov yang baru.

EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

5 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

10 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

1 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

3 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

13 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Belasan Meninggal Akibat Ledakan Smelter Nikel, Kemnaker Kirim Pengawas Ketenagakerjaan

24 Desember 2023

Kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tenggara, 24 Desember 2023. Kebakaran di salah satu pabrik pengolahan atau smelter nikel milik PT ITSS diakibatkan oleh ledakan tungku. Foto: Istimewa
Belasan Meninggal Akibat Ledakan Smelter Nikel, Kemnaker Kirim Pengawas Ketenagakerjaan

Kemenaker mengirim pengawasan ketenagakerjaan ke PT ITSS buntut kasus ledakan smelter nikel yang menewaskan belasan orang.


Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

4 Oktober 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara logika Cak Imin atau Muhaimin Iskandar tidak mungkin jadi tersangka kasus dugaan korupsi Kemenaker.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

27 September 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Sudirman Said Berharap KPK Profesional dalam Penyelidikan Kasus yang Seret Nama Cak Imin

8 September 2023

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan didampingi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh  dan anggota Tim 8 Koalisi Perubahan Sudirman Said (kiri), Willy Aditya (tengah) dan Teuku Riefky Harsya (kanan) memberi keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Pertemuan Anies Baswedan bersama Surya Paloh dan Tim 8 Koalisi Perubahan itu membahas laporan perkembangan koalisi dari semua pergerakan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sudirman Said Berharap KPK Profesional dalam Penyelidikan Kasus yang Seret Nama Cak Imin

Juru bicara bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said berharap KPK profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Kemenaker, Anies: Cak Imin Warga Negara yang Baik

8 September 2023

Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi ihwal proses hukum Bacawapres Muhaimin Iskandar di Sekretariat Bersama KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Kemenaker, Anies: Cak Imin Warga Negara yang Baik

Anies menyatakan kedatangan Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenaker sebagai bentuk warga negara yang baik. Cak Imin disebut kooperatif.