TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan selain Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI, Kementeriannya sudah mematok syarat teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk mendeteksi adanya peredaran ponsel ilegal.
Syarat tersebut, tutur Enggartiasto, antara lain perlunya ada pelabelan dan buku pedoman dalam bahasa Indonesia. "Demikian maka kalau tidak ada label dan buku panduan itu mudah ditelusuri bahwa barang ini adalah black market, meskipun di ujungnya nanti ditelusuri dari nomor pendaftaran IMEI itu sendiri," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Segala peraturan tersebut, menurut dia, ditetapkan untuk menjamin tertib niaga dan melindungi para konsumen di Indonesia. Pelaksanaan tertib niaga itu pun dinilai lebih mudah dengan penerapan aturan itu. "Karena keluhan konsumen atas produk yang dibeli dari black market tidak sedikit."
Di samping itu, kebijakan tersebut pun dikeluarkan untuk menyokong industri di dalam negeri. Pasalnya, berdasarkan diskusi bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, salah satu persoalan perindustrian di Indonesia adalah maraknya balang ilegal. Dengan aturan anyar itu, ia memastikan perdagangan bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Bahkan ia mengatakan Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan aturan ini ketimbang negara-negara lain. "Mereka sudah menjaga industrinya dengan baik dan tidak melanggar ketentuan WTO," kata Enggartiasto. "Kami enggak melarang impor asal sesuai ketentuan, meski ketentuannya panjang."
Sebelumnya, Airlangga, Enggartiasto, dan Menteri Komunikasi dan Informastika Rudiantara menandatangani peraturan tiga menteri soal Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada, Jumat, 18 Oktober 2019.
"Peraturan tiga Menteri ini tentunya kita semua harapkan dapat menekan masuknya ponsel illegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerugian bagi industri dalam negeri, maupun kerugian bagi konsumen di dalam negeri," ujar Airlangga saat menyampaikan sambutan.
Airlangga mengatakan regulasi itu sudah lama diproses dan pada mulanya akan diteken pada Agustus 2019. Namun penandatanganan itu ditunda lantaran adanya harmonisasi data, terutama dengan GSMA terkait data yang akan dipertukarkan. Setelah diteken, ia berujar akan ada masa penyesuaian selama enam bulan sebelum aturan itu efektif berlaku.
IMEI, ujar Airlangga, akan menjadi identitas bagi ponsel baik di dalam negeri maupun dengan di luar negeri lantaran data di Kementerian Perindustrian nantinya akan terintegrasi dengan data operator telekomunikasi dan GSMA. Dengan demikian, ia mengatakan perugas Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan juga akan lebih mudah memeriksa legalitas ponsel.
Ia meyakini aturan tersebut tidak bakal mengganggu aktivitas para pedagang dan konsumen. Malahan, aturan tersebut diharapkan memberikan persaingan yang sehat bagi pelaku industri ponsel dalam negeri dan luar negeri. Maraknya ponsel black market, ujar Airlangga, membuat persaingan dalam penjualan ponsel menjadi tidak sehat. Sebabnya, selama ini ponsel black market masuk tanpa membayar pajak PPN 10 persen.
CAESAR AKBAR