Menurut dia, Kemenperin telah mempersiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan tersebut, termasuk aturan hukum yang dibutuhkan. Hanya saja, dua sumber data, yakni dari GSMA dan operator seluler masih belum diselesaikan.
“Nah, sekarang yang GSMA sedang dalam proses perundingan dan operator seluler tentunya kita tunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa memerintahkan operator seluler untuk upload datanya ke kita,” ujar Harjanto.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informastika Rudiantara menandatangani peraturan tiga menteri soal Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada, Jumat, 18 Oktober 2019.
"Peraturan tiga menteri ini tentunya kita semua harapkan dapat menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerugian bagi industri dalam negeri, maupun kerugian bagi konsumen di dalam negeri," ujar Airlangga saat menyampaikan sambutan.
IMEI, ujar Airlangga, akan menjadi identitas bagi ponsel baik di dalam negeri maupun dengan di luar negeri lantaran data di Kementerian Perindustrian nantinya akan terintegrasi dengan data operator telekomunikasi dan GSMA. Dengan demikian, ia mengatakan perugas Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan juga akan lebih mudah memeriksa legalitas ponsel.
ANTARA | CAESAR AKBAR