TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung bersiap-siap untuk mengimplementasikan aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) dalam enam bulan ke depan. Aturan tentang IMEI yang merupakan hasil kesepakatan tiga menteri itu untuk memerangi perdagangan ponsel ilegal.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, persiapan implementasi itu dimulai dari sosialisasi hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan. “Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” kata dia di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.
Proses tersebut, lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena kalau membuat agreement, kalau pemerintah kan dalam hal ini saya, harus dapat full power-lah ya dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” kata Harjanto.