TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Indonesia telah kehilangan kesempatan untuk meraup penerimaan Rp 2 triliun per tahun atau Rp 55 miliar per hari akibat peredaran ponsel ilegal. Karena itu, bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, ia sepakat meneken peraturan tiga menteri soal Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI
"Sudah pasti saya sampaikan tadi, kita tertunda pendapatan dari pajak kurang lebih Rp 2 triliun dalam satu tahun atau kurang lebih Rp 55 miliar setiap hari. Jadi kalau kita tunda sehari, ada opportunity lost Rp 55 miliar," ujar Rudiantara di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini pemerintah sebenarnya tidak memasang tarif khusus untuk perlindungan industri dalam negeri lantaran bea masuknya nol. Saat ini, baik ponsel dari dalam maupun luar negeri dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen.
"Makanya kami melindungi dari persaingan yang tidak sehat karena impor black market kan tidak membayar PPN," kata Airlangga. Ia pun mengatakan bahwa potensi pemasukan secara net value present bisa mencapai Rp 20 triliun per tahun bila menghitung efek pengganda.
Peraturan tiga menteri soal IMEI itu, ujar Airlangga, diharapkan dapat menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, industri dalam negeri hingga konsumen. Regulasi ini sudah lama diproses dan pada mulanya akan diteken pada Agustus 2019.
Namun penandatanganan itu ditunda lantaran per adanya harmonisasi data, terutama dengan GSMA terkait data yang akan dipertukarkan. Setelah diteken, ia berujar akan ada masa penyesuaian selama enam bulan sebelum aturan itu efektif berlaku.
IMEI, ujar Airlangga, akan menjadi identitas bagi ponsel baik di dalam negeri maupun dengan di luar negeri lantaran data di Kementerian Perindustrian nantinya akan terintegrasi dengan data operator telekomunikasi dan GSMA. Dengan demikian, ia mengatakan perugas Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan juga akan lebih mudah memeriksa legalitas ponsel.
"Di Indonesia selama ini beredar 60 juta ponsel per tahun, dengan kebijakan IMEI ini bisa melindungi industri, bukan soal daya saing tapi karena black market bisa menjual secara ilegal," ujar Airlangga. Dengan aturan ini, ia memastikan dalam enam bulan ke depan pelanggan hanya disuguhi oleh ponsel legal. Dengan demikian industri juga berkembang.