TEMPO.CO, Jakarta - Tiga menteri pada hari ini menandatangani peraturan soal Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI ponsel. Ketiga menteri yang meneken beleid itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Peraturan tiga menteri ini tentunya kita semua harapkan dapat menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerugian bagi industri dalam negeri, maupun kerugian bagi konsumen di dalam negeri," ujar Airlangga saat menyampaikan sambutan, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada, Jumat, 18 Oktober 2019.
Airlangga mengatakan regulasi itu sudah lama diproses dan pada mulanya akan diteken pada Agustus 2019. Namun penandatanganan itu ditunda lantaran per adanya harmonisasi data, terutama dengan GSMA terkait data yang akan dipertukarkan. Setelah diteken, ia berujar akan ada masa penyesuaian selama enam bulan sebelum aturan itu efektif berlaku.
IMEI, ujar Airlangga, akan menjadi identitas bagi ponsel baik di dalam negeri maupun dengan di luar negeri lantaran data di Kementerian Perindustrian nantinya akan terintegrasi dengan data operator telekomunikasi dan GSMA. Dengan demikian, ia mengatakan perugas Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan juga akan lebih mudah memeriksa legalitas ponsel.
Ia meyakini aturan tersebut tidak bakal mengganggu aktivitas para pedagang dan konsumen. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan mendorong persaingan yang sehat bagi pelaku industri ponsel dalam negeri dan luar negeri.
Maraknya ponsel black market, ujar Airlangga, membuat persaingan dalam penjualan ponsel menjadi tidak sehat. Sebabnya, selama ini ponsel black market masuk tanpa membayar pajak PPN 10 persen.
"Indonesia selama ini beredar 60 juta ponsel per tahun, dengan kebijakan IMEI ini bisa melindungi industri, bukan soal daya saing tapi karena black market bisa menjual secara ilegal," ujar Airlangga. Dengan aturan ini, ia memastikan dalam enam bulan ke depan pelanggan hanya disuguhi oleh ponsel legal. Dengan demikian industri juga berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan IMEI dikeluarkan untuk menyokong industri di dalam negeri. Pasalnya, berdasarkan diskusinya bersama Airlangga, salah satu persoalan perindustrian di Indonesia adalah maraknya balang ilegal. Dengan aturan anyar itu, ia memastikan perdagangan bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Bahkan ia mengatakan Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan aturan ini ketimbang negara-negara lain. "Mereka sudah menjaga industrinya dengan baik dan tidak melanggar ketentuan WTO," kata Enggartiasto. "Kami enggak melarang impor asal sesuai ketentuan, meski ketentuannya panjang."