TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah memacu pelatihan untuk melahirkan auditor-auditor halal di Tanah Air. Auditor halal merupakan salah satu kebutuhan untuk mendukung jaminan produk halal yang mulai berlaku hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019.
"Kami terus melakukan pelatihan, memang jumlahnya masih belum memenuhi harapan tapi kami terus melakukan pelatihan-pelatihan," ujar Lukman di Kantor Badan Pusat Statistik, Kamis, 17 Oktober 2019.
Pelatihan itu, kata dia, bakal menggandeng organisasi masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia untuk melahirkan auditor halal, sehingga mereka bisa bekerja di Lembaga Pemeriksa Halal yang tersebar di berbagai wilayah. Kendati demikian, hingga saat ini, Lukman mengaku belum mengetahui jumlah auditor halal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kami belum tahu, kan belum tahu animo masyarakat seperti apa. Pelaku usaha bidang makanan dan minuman kan banyak sekali, tapi kan rentang waktunya lima tahun, cukup untuk mempersiapkan," tutur Lukman.
Di samping itu, Lukman pun memaklumi bila selama ini LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal masih menggandeng auditor paruh waktu guna memenuhi kebutuhan sertifikasi halal di Tanah Air. "Kita kan belum memiliki auditor halal yang cukup, itu kenapa program prioritas BPJPH adalah melakukan pelatihan-pelatihan yang melahirkan auditor halal."
Kementerian Agama atau Kemenag akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, mulai hari ini. Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika atau LPPOM MUI.
Lukman sebelumnya mengatakan ada perbedaan substansial dari pemindahan kewenangan ini. Selama ini, Lukman mengatakan sertifikasi halal yang dilakukan MUI sifatnya suka rela. "Nah sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh Undang-Undang, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata dia.
Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.
Selain itu, Lukman juga menyebut MUI masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. "Karena setiap lembaga pemeriksa halal itu harus memiliki auditornya. Nah setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI," kata Lukman.
Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan mengatakan nantinya harus ada LPH lain selain lembaganya untuk mendukung kebijakan sertifikasi halal tersebut. Pasalnya, saat ini pun lembaganya baru didukung oleh 1.500 auditor. "Itu pun bukan full time, kalau dibutuhkan baru, sebagian besar punya pekerjaan tetap di luar, jadi tentu bisa kurang," ujar dia.