TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Suhaedi menyambut baik pelaksanaan produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal yang mulai berlaku hari ini. Dia mengatakan mengatakan dengan adanya sertifikasi halal, bisa meningkatkan daya saing produk yang diperdagangkan.
"Sertifikasi ini bakal menambah daya saing produk. Apalagi dengan semakin borderless semua barang bisa masuk dari luar. Dengan tersertifikasi halal, bisa mendorong kegiatan ekonomi lebih maju lagi," kata Suhaedi ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019.
Suhaedi berharap pemberian sertifikat halal tersebut bisa dilakukan dengan mudah, cepat dan murah. Sehingga harapannya betul-betul bisa menambah daya saing produk domestik.
Mulai Kamis 17 Oktober 2019 hari ini, semua produk makanan diwajibkan untuk mencantumkan sertifikat halal. Efektivitas pelaksanaan itu sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diteken pada 17 Oktober 2014 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin.
Adapun, Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal. Kementerian lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada perbedaan substansial dari pemindahan kewenangan ini. Selama ini, Lukman mengatakan sertifikasi halal yang dilakukan MUI sifatnya suka rela.
"Nah sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh Undang-Undang, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Lukman saat ditemui usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH), di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2019.
Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.
Selain itu, Lukman juga menyebut MUI masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. "Karena setiap lembaga pemeriksa halal itu harus memiliki auditornya. Nah setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI," kata Lukman.
EGI ADYATAMA