Tempo.Co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan harapannya terhadap lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2024 yang resmi dilantik hari ini, Kamis, 16 Oktober 2019. Sri Mulyani berharap anggota BPK baru akan memperbaiki tata-kelola keuangan negara.
"Saya berharap tata-kelola terus ditingkatkan sehingga keuangan negara bisa dipakai untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat," ujar Sri Mulyani saat ditemui seusai menghadiri pelantikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Adapun menurut Sri Mulyani, kualitas tata-kelola keuangan negara selama ini menjadi tanggung jawab antara pemerintah dan BPK. BPK berperan mengawasi pemerintah sebagai pelaksana keuangan. Dengan temuan-temuannya, BPK akan memberikan rekomendasi dan penilaian terhadap pemerintah.
"Audit BPK tentang penerimaan negara, belanja negara, pengelolaan aset itu semua tujuanya memperbaiki," ujar Sri Mulyani. Dia melanjutkan, kolaborasi pemerintah dan BPK selama ini telah berjalan dengan baik.
Ihwal mayoritas kursi anggota BPK yang diisi oleh tokoh berlatar belakang politik, Sri Mulyani memandangnya sebagai hal yang lumrah. Secara pribadi, ia pun menghormatinya.
Sebab, menurut dia, anggota BPK periode sebelumnya juga berisi orang-orang yang berlatar belakang sebagai politikus. "Iya kan selama ini sebelumnya juga sama (politikus)," tuturnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu yakin bahwa anggota BPK, terlepas dari latar belakangnya, bakal menjalankan tugas sesuai dengan amanat dan konstitusi. Sebab, para auditor keuangan negara itu telah mengucapkan sumpah jabatan dengan serius.
Lima anggota BPK sebelumnya dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kelima anggota BPK itu adalah Achsanul Qosasi, Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang.
Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Hatta dan dilakukan di Gegung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. "Saya harap saudara-saudara mengucapkan lafal sumpah yang saya pandukan," tutur Hatta dalam prosesi pemilihan.
Pelantikan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Beleid itu menyatakan bahwa anggota BPK yang telah dipilih DPR wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum melaksanakan tugasnya.
Adapun lima anggota BPK ini sebelumnya telah melalui proses seleksi. Anggota BPK dipilih oleh Komisi XI periode 2014-2019 dan telah melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Lima anggota tersebut dipilih dari 55 peserta yang mengikuti bursa pencalonan anggota BPK. Komisi XI mengadakan voting terhadap 55 peserta. Hasilnya menyatakan Pius Lustrilanang unggul dengan 43 suara, Hendra Susanto 41 suara, Daniel Lumban Tobing 41 suara. Lalu, peserta inkumben Achsanul Qosasi dan Harry Azhar masing-masing memperoleh 31 dan 29 suara.
Penetapan lima anggota diputuskan melalui Keputusan DPR RI Nomor 26/DPR RI/I/2019-2020 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Anggota BPK RI periode 2019-2024. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK. Keputusan presiden ini mulai berlaku sejak pengucapan janji anggota BPK.
Dalam pelantikan tersebut, turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri ATR BPN Sofyan Djalil.