TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Adhi S. Lukman mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail mengenai mekanisme hingga biaya sertifikasi halal. Adapun saat ini pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 yang hanya mengatur tahapan Jaminan Produk Halal.
"Kami berharap bisa dikeluarkan dalam waktu dekat, 1-2 hari agar tak mengganggu jalannya sertifikasi yang sudah bisa dimulai besok Kamis (17 Oktober 2019)," katanya kepada Bisnis, Rabu malam, 16 Oktober 2019.
Pemerintah memastikan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.
Untuk saat ini besaran biaya yang dikenakan untuk sertifikasi dianggap masih belum jelas. Diketahui, biaya yang diterapkan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terdiri dari biaya administrasi sekitar Rp 1 juta serta biaya proses sertifikasi yang besarannya bervariasi tergantung produk dan supply chain.
"Kami menunggu PMK untuk mengetahui kejelasan mengenai biaya [sertifikasi] dan juga bagaimana mekanisme subsidi yang kabarnya akan diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," kata Adhi.
Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai bentuk subsidi seperti apa yang akan diberikan pemerintah untuk sertifikasi halal bagi UMKM. Namun yang jelas, Gappmi pernah mengusulkan agar pemerintah setidaknya bisa memberikan bantuan untuk akses pasar dan promosi, insentif berupa bebas pajak, hingga sertifikat halal yang berlaku selamanya.
"Kami masih coba mendiskusikan [subsidi untuk UMKM] dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ungkapnya.
Gapmmi saat ini memiliki sekitar 450 anggota pelaku usaha makanan dan minuman berskala menengah hingga besar yang sebagian besar di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, Gappmi tak mengetahui berapa banyak anggotanya yang sudah memiliki sertifikat halal lantaran pengajuannya langsung dilakukan masing-masing ke LPH.
Adapun untuk keseluruhan pelaku usaha makanan dan minuman, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 6.000 pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.
Kemudian untuk UMKM, jumlahnya tercatat lebih dari 1,6 juta yang hampir seluruhnya belum mengantongi sertifikat halal.
Sementara menurut data dari LPPOM MUI, saat ini tercatat sekitar 8.000 pelaku usaha di Tanah Air yang sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, tidak seluruhnya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan PMA No. 26/2019 yang sudah dirilis pada Rabu, (16/10) akan memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman.
"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara itu, untuk industri selain makanan minuman pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021. "Dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.
Lebih lanjut disebutkan untuk produk yang telah melakukan pendaftaran tidak lagi diharuskan melakukan uji ulang sertifikasi halalnya. "Penahapan [registrasi] tidak berlaku bagi produk yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Dan produk yang sudah bersertifikat halal [sebelum periode registrasi rezim UU JPH] tetap berlaku," kata Lukman.
BISNIS