Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harapan Pengusaha Soal Sertifikasi Produk Halal

Reporter

image-gnews
Adhi Lukman. ANTARA/Wahyu Putro A
Adhi Lukman. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Adhi S. Lukman mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail mengenai mekanisme hingga biaya sertifikasi halal. Adapun saat ini pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 yang hanya mengatur tahapan Jaminan Produk Halal.

"Kami berharap bisa dikeluarkan dalam waktu dekat, 1-2 hari agar tak mengganggu jalannya sertifikasi yang sudah bisa dimulai besok Kamis (17 Oktober 2019)," katanya kepada Bisnis, Rabu malam, 16 Oktober 2019.

Pemerintah memastikan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.

Untuk saat ini besaran biaya yang dikenakan untuk sertifikasi dianggap masih belum jelas. Diketahui, biaya yang diterapkan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terdiri dari biaya administrasi sekitar Rp 1 juta serta biaya proses sertifikasi yang besarannya bervariasi tergantung produk dan supply chain.

"Kami menunggu PMK untuk mengetahui kejelasan mengenai biaya [sertifikasi] dan juga bagaimana mekanisme subsidi yang kabarnya akan diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," kata Adhi.

Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai bentuk subsidi seperti apa yang akan diberikan pemerintah untuk sertifikasi halal bagi UMKM. Namun yang jelas, Gappmi pernah mengusulkan agar pemerintah setidaknya bisa memberikan bantuan untuk akses pasar dan promosi, insentif berupa bebas pajak, hingga sertifikat halal yang berlaku selamanya.

"Kami masih coba mendiskusikan [subsidi untuk UMKM] dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ungkapnya.

Gapmmi saat ini memiliki sekitar 450 anggota pelaku usaha makanan dan minuman berskala menengah hingga besar yang sebagian besar di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, Gappmi tak mengetahui berapa banyak anggotanya yang sudah memiliki sertifikat halal lantaran pengajuannya langsung dilakukan masing-masing ke LPH.

Adapun untuk keseluruhan pelaku usaha makanan dan minuman, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 6.000 pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian untuk UMKM, jumlahnya tercatat lebih dari 1,6 juta yang hampir seluruhnya belum mengantongi sertifikat halal.

Sementara menurut data dari LPPOM MUI, saat ini tercatat sekitar 8.000 pelaku usaha di Tanah Air yang sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, tidak seluruhnya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan PMA No. 26/2019 yang sudah dirilis pada Rabu, (16/10) akan memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman.

"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara itu, untuk industri selain makanan minuman pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021. "Dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.

Lebih lanjut disebutkan untuk produk yang telah melakukan pendaftaran tidak lagi diharuskan melakukan uji ulang sertifikasi halalnya. "Penahapan [registrasi] tidak berlaku bagi produk yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Dan produk yang sudah bersertifikat halal [sebelum periode registrasi rezim UU JPH] tetap berlaku," kata Lukman.

BISNIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

17 jam lalu

Dian Ayu Lestari (TEMPO/Mila Novita)
Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

Menurut Dian Ayu Lestari, kini banyak negara tujuan wisata menyediakan informasi tentang makanan halal.


80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

8 hari lalu

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. Foto : Istimewa
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.


Indonesia dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Produk Halal

14 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, kanan, rapat dengan Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters, kiri, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Indonesia dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Produk Halal

Indonesia dan Selandia Baru menjajaki kerja sama produk halal, sebagai salah satu cara untuk mencapai target perdagangan bilateral.


Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

15 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.


Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

15 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri penutupan Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Pada Muktamar NU ke-34 itu terpilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.


Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

17 hari lalu

Umat Islam mendengarkan khotbah saat melaksanakan shalat Jumat di Masjid Baitul Faizin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 24 Maret 2023. Umut Islam melakukan ibadah salat Jumat pertama di bulan Ramadan 1444 H. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.