TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendorong PT PLN (Persero) untuk mempercepat penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menuturkan hal ini kian mendesak lantaran Indonesia tengah menghadapi persoalan polusi yang serius. “Polusi itu jadi musuh bersama, tidak ada soal suku dan agama, maka kita harus kurangi polusi dari sepeda motor, mobil, dan beralih ke mobil listrik,” ujarnya di Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.
Terlebih, kemarin PLN telah meneken kerja sama dengan 20 perusahaan untuk merealisasikan penyediaan SPKLU. Luhut pun meminta agar kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti. “Tidak boleh berhenti pada penandantanganan MoU (Memorandum of Understanding) semata,” kata dia.
Adapun 20 perusahaan yang digandeng PLN itu adalah PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Pos Indonesia, PT Len Industri, PT Jasa Marga, PT Jaya Ancol, Grab, Gojek, PT Blue Bird, PT Transjakarta, PT Mobil Anak Bangsa (MAB), PT Gesits Technologies Indo, PT Bank Central Asia (BCA), Lippo Malls, Nissan, Mitsubishi, PT Bakrie Autoparts, BMW, Prestige, dan DFSK.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menuturkan upaya ini merupakan langkah awal dari upaya percepatan perluasan penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. “Jangan sampai orang yang sudah beli kendaraan listrik kesulitan mencari stasiun pengisian listrik,” ucapnya. PLN, kata dia, sudah menyiapkan tim yang akan merealisasikan kerja sama tersebut.
PLN sebelumnya juga telah berkomitmen untuk mendukung era kendaraan listrik di dalam negeri, dan memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Sripeni menjelaskan terdapat dua skema bisnis SPKLU yang digagas PLN, yaitu Company Owned Company Operated (COCO) dan Partner Owned Partner Operated (POPO).
Dukungan lanjutan yang diberikan PLN di antaranya adalah dengan memberikan diskon tambah daya listrik sebesar 75 persen bagi pemilik motor listrik dan diskon 100 persen atau gratis bagi pemilik mobil listrik. “Hal itu agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di masing-masing rumahnya tanpa kendala daya listrik.” Tak hanya itu, PLN turut memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pemilik kendaraan listrik di malam hari mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Ketentuan itu telah berlaku sejak 1 September 2019.