TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) yang kali ini dipegang oleh Kementerian Agama, tak akan membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Selama ini, JK menilai pengurusan sertifikat halal produk akan menguras biaya untuk UKM.
"Kalau perlu yang kecil ini betul-betul harus rendah ongkosnya, supaya terjadi yang baik. Apalagi UKM umumnya orang-orang kecil daerah," kata JK saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH), di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2019.
JK mengingatkan bahwa sertifikat halal dapat digunakan satu perusahaan untuk memproduksi hingga miliaran produk. Bagi perusahaan besar, ongkos pembuatan sertifikat tak akan menjadi masalah besar karena tertutup jumlah penghasilan yang juga besar.
Namun bagi UKM dengan produk yang tak banyak, urusan sertifikat halal ini akan mengancam arus kas UKM. "Kalau (UKM) kecil produksinya, musti lagi datang untuk (membuat) sertifikat, dia akan kena ongkos banyak," kata JK.
JK juga meminta stakeholder dari kementerian terkait seperti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, hingga Kementerian Keuangan untuk mendorong upaya ini. Terlebih dari Kementerian Keuangan yang menentukan besaran tarif pengurusan sertifikasi halal.
JK mencontohkan skema subsidi silang yang selama ini diterapkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga bisa diterapkan di BPJPH.
"Ini juga sedikit-sedikit kalau UKM ini dibantu lah sehingga jangan terlalu mahal. Itu menteri keuangan lah. Cross subsidi aja. Antara yang besar dan yang kecil. Sehingga semua memenuhi syarat," kata JK.
Mulai besok, Kamis, 17 Oktober 2019, pemerintah akan mulai menyelenggarakan jaminan produk halal (JPH) di bawah kendali Kementerian Agama, lewat BPJPH. Kepastian ini memastikan Kemenag menggantikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan label halal. Sebelumnya, kewenagan ini ada di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.