TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah optimistis bisa memenuhi target 135 juta bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat hingga 2025. Dari target tersebut, hingga saat ini realisasi sertifikasi tanah mencapai 67 juta bidang tanah.
Artinya, masih ada 68 juta bidang tanah lagi yang harus diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Kementerian ATR/BPN perlu lebih cepat lagi dalam pencapaian target sehingga pada 2025 seluruhnya dapat mencapai 100 persen,” ujar Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana melalui siaran resmi, Selasa 15 Oktober 2019.
Suyus mengatakan target akan tercapai apabila didukung oleh administrasi pertanahan yang baik. Salah satu tantangan administrasi pertanahan di Indonesia, kata dia, adalah lambatnya transformasi arsip dari kertas ke digital.
Selain itu, dia mengungkapkan sekitar 70 persen populasi penduduk dunia tidak memiliki akses terhadap layanan administrasi pertanahan yang terjangkau.
“Oleh sebab itu, kami harus segera melakukan modernisasi layanan pertanahan ke dunia digital. Tahun ini dimulai dengan adanya layanan Hak Tanggungan Elektronik [HT-el],” ungkapnya.
Menurut Suyus, peluang modernisasi itu sendiri sebenarnya ada pada layanan pertanahan karena di luar dari pendaftaran tanah sistematis lengkap, sekitar 80 persen layanan di Kantor Pertanahan adalah layanan derivatif.
Dia menuturkan peta jalan pelayanan elektronik dimulai dari peluncuran HT-el dan verifikasi data pejabat pembuat akta tanah yang dijalankan pada tahun ini.
Langkah selanjutnya adalah peralihan hak elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik pada 2021 hingga seluruh pelayanan pertanahan berbentuk elektronik pada 2025.
“Kalau semua layanan sudah berbentuk elektronik, kualitas data pertanahan juga akan semakin baik,” ucapnya.