TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti kembali menangkap dua kapal perikanan asing pada 13 dan 14 Oktober 2019. Kedua kapal tersebut terdiri dari satu kapal berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia dibekuk Kapal Pengawas Perikanan KKP.
Penangkapan kapal ikan asing Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Ahad, 13 Oktober 2019. Kapal dengan nama KG 94626 TS dengan ukuran 58 Gross Tonnage itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 yang dinakhodai Mohamad Slamet pada pukul 15.20 WIB.
“Dalam penangkapan kapal tersebut diamankan 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl”, ujar Pelaksana Tugas Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Penangkapan tersebut, kata Agus, bermula dari deteksi awal pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara yang berhasil mendeteksi adanya Kapal Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711.
Atas dasar hasil pemantauan udara tersebut, tiga kapal pengawas perikanan, yaitu Kapal Orca 01, Kapal Orca 03, dan Kapal Hiu 11 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan atas Kapal Vietnam yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia.
Kemudian, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, Kapal Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu Kapal Vietnam KG. 94626 TS, dan kemudian dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.
Sementara itu, penangkapan atas satu Kapal Malaysia dilakukan oleh Kapal Orca 03 yang dinakhodai Muhammad Ma’ruf pada tanggal 14 Oktober 2019. Kapal itu diduga sedang melakukan illegal fishing di WPP-NRI 711.
Kapal bernama JHF 6388 TU2 dengan ukuran 28 Gross Tonnage dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh Kapal Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB berada di dalam garis Batas Landas Kontinen Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Kapal Orca 03 dan tertangkap pada pukul 09.26 WIB.
Kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, terhadap kedua kapal beserta awaknya, dikawal oleh Kapal Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
“Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar”, kata Agus Suherman.
Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan yang ditangkap oleh KKP lantaran melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 51 KIA yang terdiri dari 20 Malaysia, 19 Vietnam, sebelas Filipina, dan satu Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.