TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti memastikan larangan adanya reklamasi di Teluk Benoa, terus dilanjutkan di periode kedua Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kendati, ada peluang pergantian menteri, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kabinet Jokowi Jilid II, reklamasi teluk benoa tetap dilarang lantaran lokasi tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim.
"Enggak ada perubahan, insyaaAllah kami jaga, positif dong," ujar Brahmantya Satyamurti di kantornya, Selasa, 15 Oktober 2019. Susi telah meneken Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan soal Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa pada 4 Oktober 2019.
Dengan ditetapkan sebagai KKM, Teluk Benoa akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan mendukung sektor Pariwisata Bali. KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.
Zona inti KKM adalah 15 muntig yang merupakan titik suci yang peruntukannya untuk pelaksanaan ritual keagamaan atau adat bagi masyarakat di Teluk Benoa. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukkan bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.
Menurut Brahmantya, beberapa wilayah pesisir dan laut di Indonesia, seperti di Bali, telah menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan. Selama ini kegiatan tersebut menjadi nilai luhur yang dipertahankan oleh masyarakat Bali. Berdasarkan Keputusan Pasumuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2016, Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali.
"Pada Perpres Tata Ruang RTR Kawasan Sarbagita (Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres 51 Tahun 2014, sebagian besar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan. Arahan Zona P pada Perpres salah satunya untuk kegiatan sosial, budaya, dan agama, sehingga penetapan KKM ini selaras dengan amanat dalam Perpres Sarbagita," ujar dia.
Berikutnya, Brahmantya berharap Pemerintah Provinsi Bali bisa melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa, antara lain dengan menunjuk organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
"Dengan adanya KKM Teluk Benoa, diharapkan kearifan lokal, adat istiadat dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari," tutur Brahmantya.